Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ketidakhadiran Ridho Rhoma ini bukan tanpa alasan, pihaknya menilai surat pemanggilan tersebut tidak lengkap karena tidak disertai dengan salinan putusan dari Mahkamah Agung.
Maka dari itu, pihak Kejaksaan Negeri pun memaklumi keputusan Ridho Rhoma. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
"Jadi gini, kami dapat petikan putusan MA. Kami tindak lanjuti dan manggil terpidana Ridho. Dari MA minta ada beberapa bulan lagi menjalani. Sehingga kami ajukan panggilan ke Ridho atas dasar petikan MA," ujar Wuriadi.
Meski Ridho Rhoma tidak hadir namun tetap ada itikad baik untuk mendatangi Kejaksaan Negeri dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UCqHjD
No comments:
Post a Comment