Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengajukan permohonan sekaligus menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Surat permohonan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh tim pengacara Ahmad Dhani.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Pertimbangannya bahwa tentunya sesuai dengan syarat materil dalam undang-undang bahwa Mas Dhani adalah salah satu anggota Partai Gerindra yang ketua umumnya adalah Pak Prabowo Subianto. Beliau (Dhani) juga adalah tulang punggung keluarga," ujar Hendarsam di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Pertimbangan lain adalah Ahmad Dhani tidak ditahan selama menjalani proses hukum di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan di PN Jaksel karena dinilai berperilaku baik dan kooperatif. Selain itu, tidak ada keadaan yang signifikan dari pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga sekarang.
"Artinya begini, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) kan tidak ditahan, tingkat Pengadilan Tinggi (PT) ditahan ketika putus ditahan gitu kan. Nah, masalahnya di tingkat PN dengan tingkat PT kan ini sebenarnya keadaannya sama. PN tentunya ada alasan dari majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan dengan alasan-alasan seperti itu. Nah PT pun keadannya sama, tapi statusnya kenapa ditahan seperti itu," kata Hendarsam.
"Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan. Nah itu bisa masukkan dalam pertimbangan hukum, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan. Ini enggak ada perbedaan, kenapa harus ditahan," sambung dia soal jaminan dari Prabowo.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Ui6URl
No comments:
Post a Comment