Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kemkominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Adapun pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 tahun atau lebih, (2) kelompok usia 7 tahun atau lebih, (3) kelompok usia 13 tahun atau lebih, (4) kelompok usia 18 tahun atau lebih, dan (5) kelompok semua usia.
"Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu," kata Nando.
Sementara, bagi kelompok usia di bawah 13 tahun, tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, disebutkan juga bahwa masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.
Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
No comments:
Post a Comment