Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan foto model SA untuk memastikan konstruksi hukumnya.
"Poliksi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, 8 Januari 2019.
Barung menjelaskan bahwa Pasal 45 jo, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.
Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar terkait dengan perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan VA dan AS, karena Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil.
"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Pelaku bisa dari Jakarta Selatan. Dia mentransmisikan di mana saja dan diakses oleh siapa saja, seperti gambar porno, gambar asusila, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia," ujarnya.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VE3WZc
No comments:
Post a Comment