:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1833065/original/021070400_1516079747-Pelecehan-Seksual8.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta oleh temannya sendiri saat melaksanakan praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2017 lalu. Namun penyelidikan kasus tersebut kini dilimpahkan ke jajaran Polda Maluku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan kasus dari Polda DI Yogyakarta ke Polda Maluku telah dilakukan pekan lalu. Pelimpahan dilakukan lantaran peristiwa dugaan perkosaan terjadi di wilayah hukum Polda Maluku.
"Karena lokus (lokasi perkara) dan tempusnya (waktu perkara) itu berada di Pulau Seram, maka dilimpahkan di sana (Maluku). Dilimpahkannya minggu kemarin," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Dedi menuturkan, Polda Maluku akan melakukan gelar perkara untuk mencari alat bukti tambahan dari hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan Polda DIY. Polisi juga terus menggali informasi tentang dugaan perkosaan yang sudah terjadi setahun lalu itu.
"Langsung ditindaklanjuti perkara tersebut, tentunya ada mekanisme di sana harus digelar perkarakan dahulu," ucapnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QUZeUn
No comments:
Post a Comment