Pages

Thursday, October 4, 2018

Para Pencipta Hoaks Selain Ratna Sarumpaet yang Hebohkan Publik

Dokter Bimanesh juga menjadi salah satu dalang di balik kisah kecelakaan Setya Novanto. Saat itu, Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto.

Drama pun dimulai. Setelah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menemuinya, kecelakaan Setya Novanto terjadi. Tak hanya itu, KPK menduga Bimanesh turut serta dalam memanipulasi data medis Setya Novanto hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menjadi saksi pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Bimanesh mengungkapkan pembicaraan dengan mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

Dalam obrolan itu, Fredrich mengutarakan skenario kecelakaan Novanto. Bimanesh menjelaskan, pada Kamis, 16 November 2018 sekitar pukul 17.50 WIB, dia terbangun dari tidurnya lantaran ada panggilan masuk dari Fredrich. Dengan singkat, Fredrich mengatakan perihal skenario Novanto akan masuk ke RSMPH.

"Terdengar suara terdakwa 'Dok skenarionya kecelakaan', saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup teleponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.

Mendengar pernyataan Fredrich, ia mengaku terkejut. Karena sebelumnya, pada pukul 11.00 WIB, Fredrich telah menghubunginya dan memberitahukan rencana Setya Novanto akan dirawat di rumah sakit kelas B tersebut.

Bimanesh mengaku tak menggubris telepon Fredrich yang kedua. Sesaat kemudian, Plt Manager Pelayanan Medik RSMPH, dr Alia, menghubunginya dan menginformasikan penolakan dokter jaga IGD RSMPH, Michael Chia Cahaya, memberi diagnosis kecelakaan terhadap Novanto tanpa pemeriksaan pasien terlebih dahulu.

Baru diketahui, selain menghubungi Bimanesh mengenai skenario kecelakaan terhadap Novanto, Fredrich juga menghubungi pihak rumah sakit, yakni; Plt Manager Pelayanan Medik, dr Alia dan dokter jaga IGD, dr Michael Chia Cahaya.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis untuk dokter Bimanesh Sutarjo hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dokter penyakit dalam RS Medika Permata Hijau itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2P9uYUJ

No comments:

Post a Comment