Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap, usulan eks napi koruptor dilarang maju Pilkada Serentak 2020 bisa masuk ke dalam undang-undang. JK yakin, pemerintah dan DPR bakal setuju dan meresmikan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak lama lagi akan direvisi.
"Otomatis semuanya itu (larangan eks koruptor maju pilkada) kalau disetujui oleh DPR dan pemerintah bisa jadi undang-undang seharusnya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa 27 Agustus 2019.
JK menambahkan, dengan adanya aturan itu, masyarakat bisa memilih calon dengan rekam jejak yang baik pada Pilkada Serentak 2020.
"Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya," ungkap JK.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman berharap, partai politik tidak lagi mengusung eks koruptor pada Pilkada Serentak 2020.
"Mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Arief.
Untuk langkah awal, Arief memastikan, pihaknya akan menuangkan larangan eks koruptor maju Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan KPU (PKPU). Selanjutnya KPU menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada.
"Untuk e-rekap sudah kita lakukan pertemuan dengan para ahli hukum karena di undang-undang tidak menyebut tegas itu, tetapi menurut ahli hukum ini (e-rekap) KPU dapat mengaturnya dalam PKPU," ucap Arief.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
No comments:
Post a Comment