Pages

Friday, October 5, 2018

MKD Belum Terima Laporan Anggota DPR Diduga Sebar Hoax Ratna Sarumpaet

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menyatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi atas laporan pengaduan sejumlah advokat terhadap empat anggota legislatif yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait hoax yang diciptakan Ratna Sarumpaet

"Saya belum dapat konfirmasi dari sekretariat," ujar Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (5/10/2018).

Ia menyatakan bahwa MKD memiliki peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjadi rujukan dalam memproses laporan yang masuk.

"Setiap laporan yang masuk, tentunya MKD akan melakukan verifikasi terlebih dahulu," kata Sudding.

"Verifikasinya melihat apa laporan yang disampaikan itu apakah memenuhi syarat-syarat materiil dalam kaitan pelanggaran kode etik, dan apakah laporan yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok didukung dengan alat bukti atau tidak," lanjutnya.

Menurut Sudding, setelah melalui tahapan verifikasi selama paling lambat 14 hari kerja dan memenuhi syarat formil dan materiil, MKD akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak.

"Jadi tidak semua laporan yang masuk itu serta merta ditindaklanjuti dalam proses persidangan, tapi terlebih dahulu dilakukan verifikasi tentang apakah laporan yang disampaikan itu memenuhi syarat formil dan materil. Lalu kemudian itu diputuskan dalam rapat pleno MKD," jelas Sudding.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PbuU6R

No comments:

Post a Comment