Liputan6.com, Jakarta - Dulu, eks napi koruptor bisa langsung mengikuti pilkada. Kini, harus menunggu 5 tahun setelah bebas, barulah bisa ikut pilkada.
Keputusan ini disampaikan Mahkamah Konstitusi atau MK menjelang Pilkada 2020. Alhasil, eks napi koruptor yang belum 5 tahun setelah bebas, tidak bisa ikut pilkada.
Pertimbangan MK, kepala daerah terpilih eks napi koruptor ternyata mengulangi perbuatannya. MK tidak memberikan toleransi terhadap keadaan tersebut.
Apa saja keputusan MK dan bagaimana perjalanan keputusan MK tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Video Pilihan
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan ...
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2993275/original/017932800_1576056815-Infografis_Eks_Napi_Koruptor_Puasa_Pilkada_5_Tahun.jpg)
No comments:
Post a Comment