Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menilai penerapan pasal makar terhadap penghina Presiden. Seperti yang disangkakan terhadap tersangka HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala Presiden, gimana sih? Baca Pasal 104 KUHP jelas di situ mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (18/5/2019).
Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Prasetyo mengatakan, hanya mengancam, sudah memenuhi delik pidananya. Sekarang, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal makar yang digunakan.
"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal Presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh Presiden.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2YDGbBn
No comments:
Post a Comment