Pages

Thursday, October 4, 2018

Minimarket Kena Jarah, Apakah Ditanggung Asuransi?

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan jika tanggungan asuransi untuk aksi penjarahan saat terjadi bencana gempa bumi tidak tercantum dalam aturan kontrak asuransi.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa perusahaan asuransi menolak klaim pengusaha ritel akibat kasus penjarahan yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah, pasca gempa bumi dan tsunami.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan, terdapat beberapa kebijakan asuransi yang terkait kejadian gempa di Palu. Ini antara lain Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), Polis Asuransi Property All Risk (PAR), dan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).

"Ketiga jenis polis tersebut pada dasarnya mengecualikan risiko penjarahan (looting). Namun risiko penjarahan tersebut dapat diperluas atas permintaan tertanggung dengan melekatkan klausula kerusuhan, di mana di dalamnya termasuk juga penjarahan," papar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/10/2018).

Dia menambahkan, klausul penjarahan dalam aturan kontrak asuransi tersebut baru berlaku selama ada kejadian kerusuhan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejauh ini masih belum ada laporan detail tentang pengajuan klaim gempa di Palu yang masuk ke AAUI. Sehingga, pihaknya belum bisa memutuskan apakah tuntutan itu tertera dalam kebijakan dan dapat ditindaki.

"Masih memerlukan waktu untuk proses penanganan klaim tersebut, termasuk kemungkinan melibatkan independent adjuster. Setelah ada identifikasi dan verifikasi, jelas barulah dapat diputuskan apakah tuntutan klaim yang dimaksud masuk dalam jaminan polis atau tidak, termasuk juga klaim risiko penjarahan," tuturnya.

Sejauh ini, Dia mengaku AAUI telah menghimbau semua perusahaan asuransi untuk menangani klaim gempa di Palu secara profesional.

Dia juga sudah mengarahkan perusahaan asuransi untuk mendirikan call center, Poso bantuan, hingga aksi jemput bola kepada pihak tertanggung yang mengalami kerugian akibat gempa.

Adapun aksi itu diinisiasi demi memudahkan korban bencana yang harus kehilangan dokumen-dokumen saat bencana terjadi. "Jadi tertanggung enggak usah jemput klaim, biar perusahaan asuransi yang jemput bola," kata dia.

"Sebenarnya data polis-polis tertanggung sudah ada di perusahaan asuransi, sehingga jika kelengkapan polis tersebut hilang atau tidak dapat disediakan oleh tertanggung, maka penanggung tinggal melakukan verifikasi saja dan menginvestigasi penyebab kerugian serta nilai kerugiannya," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RqszX9

No comments:

Post a Comment