Pages

Tuesday, April 16, 2019

OJK Terbitkan Pedoman Iklan Keuangan, Pemeran Tak Boleh Anak di Bawah Umur

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Pedoman Iklan Keuangan. Pedoman tersebut berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK) dalam membuat iklan.

"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga awasi mengenai perilaku jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkannya," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Dia mengungkapkan, pedoman dalam beriklan tertuang dalam Pasal 28 Bab 6 dalam UU OJK. Adapun iklan yang diatur adalah iklan langsung dan iklan tidak langsung.

Dia menjelaskan, iklan harus bersifat akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. "Klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kemudian, informasi yang dimuat dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko serta syarat dan ketentuan. Jujur dalam hal ini, lanjutnya, adalah klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," dia menambahkan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2XevJzp

No comments:

Post a Comment