Pages

Thursday, April 18, 2019

Lembaga Quick Count Pemilu 2019 Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan beberapa lembaga survei ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menduga bahwa beberapa lembaga survei telah tidak profesional dalam menjalankan giatnya.

"Karena menyampaikan hasil QC (Quick Count) tidak secara ilmiah dan tidak sesuai fakta, sehingga telah menimbulkan keresahan di masyarakat," terang Koordinator Pelaporan Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Djamaluddin Koedoeboen, Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Djamaluddin juga mengatakan bahwa ada sejumlah lembaga survei yang sejak beberapa bulan sebelum hari pemcoblosan tiba telah memihak pasangan calon presiden tertentu.

"Bahkan terkesan menjadi Tim Suksesnya," klaim Djamaluddin.

Ia mencontohkan kasus pada Quick count pada 17 April, yang banyak ditayangkan media TV. Menurutnya, quick count yang ditayangkan tidak seirama dengan kondisi di lapangan.

"Ada yang hasil perhitungannya melebihi 100 persen, ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di bawahnya, serta ada pula hasil perhitungannya dalam sekian detik tiba-tiba berbalik dengan memenangkan paslon tertentu," ungkap Djamaluddin.

Dirinya melihat hasil Pilkada DKI Jakarta yang lalu, yang mana banyak lembaga survei yang sudah memenangkan pasangan Basuki-Djarot, namun ternyata hasil sesungguhnya dimenangkan pasangan Anies dan Sandi.

"Hal mana kejadian dimaksud patut diduga kembali berulang dan terjadi pada Pilpres 2019," tutur Djamaluddin.

Lembaga survei yang Djamaluddin beserta tim laporkan ke KPU ialah LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol. Djamaluddin menduga bahwa lembaga survei tersebut telah tidak profesional dan menyesatkan publik atas produk quick count-nya.

Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi meminta supaya lembaga survei tadi diberi sanksi hukuman maupun dicabut izinnya sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi di bawah koordiantor Djamaluddin juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memerintahkan beberapa stasiun TV yang menyiarkan hasil quick count dari lembaga survei itu supaya menghentikan penayangannya.

"Supaya ke depannya, cara-cara pembodohan publik dengan cara framing negatif dan manipulatif melalui lembaga survei seperti ini tidak terjadi lagi," tutup Djamaluddin.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ItcC1c

No comments:

Post a Comment