1. e-KTP
Pada saat pemilihan umum (Pemilu) berlangsung, Anda akan diminta menyertakan KTP elektronik sebagai bukti bahwa Anda merupakan warga asli negara Indonesia. Namun, apabila Anda belum memiliki e-KTP, Anda dapat membawa KTP non elektronik ataupun surat keterangan perekaman e-KTP.
Hal ini biasanya terjadi jika pemilih baru saja menginjak usia 17 tahun ataupun baru melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, pembuatan kartu e-KTP akan membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.
2. Formulir C6
Selain kartu identitas berupa e-KTP, Anda harus membawa serta Formulir C6 untuk bisa menggunakan hak pilih Anda dalam Pemilu 2019. Formulir C6 adalah surat undangan yang diberikan kepada WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Biasanya, formulir C6 akan diantarkan ke rumah masing-masing paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Formulir ini memuat informasi pemilih berupa nama serta lokasi TPS. Apabila Anda belum menerima formulir C6, Anda harus segera menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di desa Anda.
3. Dilarang Membawa Ponsel atau Gadget Lainnya
Untuk dapat menggunakan hak pilih, Anda hanya perlu membawa e-KTP dan Formulir C6 saja. Selain kedua hal tersebut, Anda tidak diperkenankan membawa barang-barang lain. Misalnya ponsel, kamera, ataupun gadget lainnya yang berpeluang mengundang kecurangan dalam Pemilu.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VN8mgi
No comments:
Post a Comment