Pages

Friday, March 15, 2019

Siti Aisyah Bebas, WN Vietnam Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Jalani Tes Kejiwaan

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Setelah dibebaskannya Siti Aisyah pada Senin 11 Maret 2019 lalu, proses peradilan kasus pembunuhan Kim Jong-nam terus dilanjutkan oleh otoritas hukum Malaysia, dengan Doan Thi Huong asal Vietnam sebagai satu-satunya terdakwa yang tersisa.

Kini, sehari setelah pengajuan bebasnya ditolak oleh pengadilan Malaysia, Doan diwajibkan untuk menjalani tes kejiwaan, kata pengacaranya, sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Jumat (15/3/2019).

Wanita berusia 30 tahun itu dibawa dari penjara ke sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, dengan sebuah van yang dikawal oleh beberapa mobil polisi dan petugas bersenjata lengkap.

Doan dikabarkan menjalani tes kejiwaan selama kurang lebih satu jam.

"Klien kami, Doan, dalam kondisi sangat stres. Dia telah dibawa ke rumah sakit umum untuk menjalani konseling dan penilaian psikiatris," kata pengacaranya, Hisyam Poh Teh Peik, kepada kantor berita AFP.

"Mari kita semua berdoa untuk kesehatannya dan kebebasan segera," lanjutnya.

Pada hari Kamis, Doan terisak-isak di pengadilan setelah gagal mengikuti jejak Siti Aisyah untuk bebas dari tuntutan.

Kondisinya yang sangat terguncang membuat Doan sampai harus dibantu berjalan ke luar pengadilan oleh dua petugas polisi.

Menurut laporan beberapa media lokal, keputusan jaksa tersebut adalah perkembangan yang mengejutkan setelah rekan terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan dan pulang ke negaranya pada hari Senin.

Adapun pihak berwenang Malaysia tidak memberikan alasan khusus untuk menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang mengikuti lobi intens oleh Indonesia.

Simak video pilihan berikut: 

Ayah Doan Thi Huong kecewa atas putusan Malaysia yang menolak membebaskan Doan Thi Huong. Doan Thi Huong terdakwa pelaku pembunuhan Kim Jong-Nam.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2u7NFiC

No comments:

Post a Comment