Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8/2019), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tahap pertama telah dikirim pada Rabu (18/9/2019).
"Ya betul. Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora sudah kita serahkan pada tanggal 18 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Argo mengatakan berkas itu tengah diteliti dan dipelajari oleh Kejaksaan.
"Masih menunggu ya balasannya, bila ada yang perlu diperbaiki kita perbaiki," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan makar saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Diduga Makar
Argo mengatakan, keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal itu ada tentang makar dan permufakatan jahat nanti tinggal dibuktikan mana yang terbukti," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini keenam tersangka itu telah mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saat ini keenamnya sudah kita amankan ya, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
No comments:
Post a Comment