Liputan6.com, Australia - Anggota parlemen di New South Wales, memberi suara untuk mengeluarkan undang-undang yang melegalkan aborsi di hampir seluruh bagian Australia pada Kamis (26/9/2019) waktu setempat.
Parlemen Australia mengesahkan undang-undang itu untuk melegalkan aborsi dan pengguguran kandungan yang usianya kurang dari 22 minggu.
Aborsi telah didekriminialisasi di hampir seluruh Australia, setelah negeri Kangguru tersebut membatalkan hukum yang berusia 119 tahun, seperti dilansir bbc.com.
Sebelumnya, aborsi yang melanggar hukum terdaftar dalam Undang-Undang Kejahatan dan memungkinkan hukuman 10 tahun penjara bagi wanita yang melakukannya. Perlu persetujuan dokter dan wanita yang hamil dalam kondisi tertentu untuk mendapatkan "aborsi yang sah."
Di bawah undang-undang baru, wanita dapat melakukan aborsi dalam usia kehamilan 22 minggu tanpa harus membuktikan kesehatan fisik atau mental. Dan, hanya perlu dua tanda tangan praktisi spesialis medis untuk aborsi.
Pengecualian Australia Selatan
Langkah Parlemen New South Wales mengartikan aborsi sekarang didekriminalisasi di mana saja di Australia. Terlepas dari negara bagian Australia Selatan.
Sebab, undang-undang aborsi di negara bagian Australia Selatan saat ini masih ditinjau.
Dikutip dari cnn.com, Koalisi Aksi Aborsi Australia Selatan juga turut memberi ucapan atas dekriminalisasi aborsi di Australia pada hari Kamis 26 September 2019 melalui media sosial Twitter.
"Dan begitulah, orang-orang Aborsi akhirnya didekriminalisasi di mana-mana di Australia .... oh yeah kecuali di sini di Australia Selatan!" cuit koalisi tersebut.
"Selamat NSW sekarang mari kita selesaikan ini di sini," pungkas Koalisi Aksi Aborsi Australia Selatan.
Pro dan Kontra
Perubahan hukum New South Wales kontroversial dan memicu perdebatan sengit. Reformasi telah sangat ditentang oleh beberapa aktivis, kelompok agama, hingga anggota parlemen yang mengajukan keberatan.
Hal tersebut karena kepercayaan pribadi mereka dan kekhawatiran mengenai aborsi jangka panjang. Serta, “pemanfaatan” aborsi untuk alat memilih jenis kelamin anak yang ingin dilahirkan.
Tetapi amandemen menit terakhir pada akhirnya membujuk beberapa anggota parlemen yang konservatif, dan RUU itu mendapat dukungan dari partai lain, seperti dilansir bbc.com.
"Undang-undang saat ini (sebelum disahkan) berarti wanita dan dokter memiliki ancaman 10 tahun penjara karena membuat keputusan ini dan itu tidak oke," kata anggota parlemen Partai Buruh Penny Sharpe, salah satu sponsor bersama RUU itu.
"Ini adalah langkah maju besar bagi wanita di negara bagian ini," pungkas Penny Sharpe.
Sementara itu, dikutip dari cnn.com, mantan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott adalah lawan vokal RUU tersebut. Ia termasuk salah satu orang yang menolak hukum aborsi untuk direformasi.
Kemudian, Uskup Agung Sydney, Anthony Fisher mengatakan undang-undang tersebut "mungkin hukum terburuk yang disahkan di New South Wales di zaman modern."
"Undang-undang aborsi yang baru adalah kekalahan bagi kemanusiaan," kata Uskup Agung Sydney.
Di sisi lain, undang-undang serupa untuk mendekriminalisasi aborsi saat ini sedang melalui parlemen di negara tetangga Selandia Baru.
Reporter: Hugo Dimas
No comments:
Post a Comment