Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Suta mengatakana tak tahu dan hanya mengikuti keputusan penyidik.
"Kita ikuti proses ini walaupun sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata sejak beliau pensiun. Beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat, pembicara di berbagai tempat," jelasnya.
Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta.
Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain.
Suta mengatakan, setelah 20 hari ke depan, pihak kuasa hukum akan mengupayakan pembebasan Kivlan Zen.
"Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas," pungkas Suta.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QBdEcP
No comments:
Post a Comment