Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memandang, kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional perlu disiapkan dengan matang. Ini sebab akan berpengaruh pada kegiatan ekspor batu bara.
Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir mengatakan, persiapan untuk menerapkan kewajiban penggunaan kapal dalam negeri dalam pengangkutan batu bara membutuhkan waktu dua tahun.
Sebab saat ini jumlah kapal berbendera Indonesia yang mampu melayani pengangkutan batu bara masih sedikit.
"Sekarang ketersediaannya masih kurang dari 2 persen. Masih perlu waktu lagi, paling enggak 2 tahun lagi minimal," kata dia, Jumat (17/5/2019).
Pandu menuturkan, penerapan kebijakan tersebut akan membawa dampak pada perubahan skema jual beli batu bara yang selama ini diterapkan yaitu skema jual lepas di atas kapal (free on board/FOB).
Dengan begitu, setelah batu bara diserahkan di titik jual, batu bara menjadi tanggung jawab importir atau pembeli. Untuk kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal pun disiapkan pembelian.
"Kalau kapal, mohon maaf, ingin dipakai, tapi baik dari sisi buyer agak susah, dan dari sisi banyaknya kapal juga nggak siap," tutur dia.
Seperti diketahui, kebijakan penggunaan Kapal berbendera Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017, tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batu bara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sedangkan asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2W3QNvP
No comments:
Post a Comment