Pages

Friday, May 17, 2019

KPK Sita Lagi 12 Kendaraan Terkait Cuci Uang Bupati Hulu Sungai Tengah

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita puluhan kendaraan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latief (ALA).‎

"KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan, Jumat (17/5/2019).

Menurut Febri, proses penyitaan itu dilakukan sejak Rabu 15 Mei 2019. Kendaraan yang diamankan terdiri dari lima mobil dan tujuh unit kendaraan berat truk molen yang saat ini disimpan di Rupbasan Martapura‎.

Untuk lima mobil, diserahkan oleh perwakilan ormas keagamaan di kawasan Hulu Sungai Tengah. Sementara tujuh truk molen diambil dari PT Sugriwa Agung.

"Kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.

Lembaga antirasuah itu juga menyita puluhan barang mewah dalam kasus tersebut. Ada 23 kendaraan mewah yang di antaranya terdiri dari delapan mobil dan delapan motor.

Untuk mobil antara lain, dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV. Sementara itu motor yang disita adalah, empat unit Harley-Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.

Selain itu, penyidik KPK turut menyita beberapa unit mobil lainnya, seperti seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan beberapa kendaraan lainnya. Kendaraan tersebut dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JMzHMc

No comments:

Post a Comment