KPU sebelumnya sudah menetapkan penggunaan kotak suara untuk Pemilu Serentak 2019 berbahan kardus.
Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebut persyaratan kotak suara, seperti tercantum dalam penjelasan pasal 341 ayat 1 huruf a.
Disebutkan, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar".
UU Pemilu memberi keleluasaan KPU dalam menentukan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknisnya. Penjelasan lebih teknis yang dirancang KPU tertuang dalam Peraturan nomor 15 tahun 2018.
Pada pasal 7 dijelaskan, kotak suara terbuat dari karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Kotak suara, dalam aturan itu harus merupakan perlengkapan sekali pakai.
Reporter: Nur Habibie
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IxH5ur
No comments:
Post a Comment