Pages

Monday, April 15, 2019

Anies Sebut Pencemaran Udara di Jakarta Akibat Mobilitas Masyrakat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta. Berdasarkan data lingkungan Hidup, udara Jakarta sudah mencemaskan.

Parameternya, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Diketahui, bila PM 2.5 kadarnya melebihi batas, artinya sudah berbahaya bagi kesehatan manusia.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3.

"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," kata pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiar saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 14 April.

Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta dilakukan mulai dari 14 April hingga 30 hari ke depan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UmjZZL

No comments:

Post a Comment