Penyebar hoaks 70 juta surat suara telah dicoblos Bagus Bawana Putra alias Bagnatara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). Bagus didakwa telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.
Jaksa membeber awal mula penyebaran berita bohong saat seseorang atas nama Sugiono menginformasikan adanya kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos pasangan nomor 01 di grup whatsapp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Banten.
Anggota grup Whatsapp tersebut bernama Maulana kemudian menginformasikan ke Bagus yang kemudian diteruskan ke grup Whatsapp Probowiseso, dengan pesan suara berdurasi 58 detik.
Bagus kemudian menghubungi seseorang bernama Suroso yang meminta agar informasi tersebut segera disampaikan kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
"Ini posisi saya di Bogor saya ditelepon teman seorang marinir lagi heboh ditemukan surat suara yang sudah dicoblos nomor 01 isinya 80 juta surat suara tolong kalau ada akses sampaikan ke Pak Joksan (Djoko Santoso). Aku juga lagi nyari (akses) ke Pak Joksan masih dibuka katanya, lagi diamanin marinir," ucap Jaksa menirukan percakapan Bagus.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Uzdd82
No comments:
Post a Comment