Selain itu, dari sektor kepatuhan atau enforcement compliance, pemerintah juga melihat dampak lain yang ditimbulkan dari kenaikan cukuai rokok. Yaitu munculnya pelanggaran hukum atau kriminal baru yaitu maraknya rokok ilegal.
"Jadi bagaimana kita menetapkan cukai rokok yang di satu sisi memperimbangkan aspek kesehatan yang makin penting bagi kita, tapi di sisi lain bagaimana mendesain policy yang juga bisa di enforce untuk makin mengurangi munculnya ilegal rokok yang sekarang sudah bisa kita tekan pada level 7 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan, persoalan cukai rokok harus dicari titik tengahnya. Adapaun permasalahan mengenai hal ini melibatkan setidaknya 3 kementerian lain yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pertanian.
"Karena di satu sisi industri rokok itu punya dimensi yang 3 tadi ada Mentan, Menperin dan Menkes. Di sisi lain dampak dari rokok menghasilkan isu kesehatan. Oleh karena itu, kita membahas titik terang yang harus diambil prioritasnya. Jadi kalau cukai menkeu memang yang mengadministrsikan, tapi itu suatu hasil kesepakatan bersama," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HLmkuE
No comments:
Post a Comment