Perseteruan Fahri Hamzah dan PKS berawal saat Majelis Tahkim PKS memecat Fahri pada 11 Maret 2016. Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Hal itu dilanjutkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Namun dengan pemecatan itu, Fahri tidak terima. Fahri kemudian menggugat PKS ke pengadilan. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.
Gugatan Fahri kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan juga mewajibkan PKS juntuk membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Perseteruan tak berhenti. Atas putusan pengadilan itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun upaya PKS gagal dan kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, ternyata permohonan PKS ditolak. Perkara itu pun mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Hingga Januari 2019, perseteruan Fahri Hamzah dan PKS nampaknya belum menemukan titik terang. Pasalnya, meskipun Fahri berhasil memenangkan kasasi atas gugatan PKS terhadap pemecatan dirinya, Fahri melalui kuasa hukumnya mendesak agar petinggi PKS melaksanakan putusan pengadilan yang mewajibkan bayar ganti rugi Rp 30 miliar.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.
Karena rentetan persoalan itu, Fahri meyakini citra PKS akan rusak jelang Pemilu Serentak 2019 mendatang. Bahkan, dia memperkirakan PKS tidak akan lolos ke parlemen jika masalah ini berlarut-larut.
Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2C9Vgkt
No comments:
Post a Comment