Pages

Thursday, January 10, 2019

5 Ucapan Fahri Hamzah yang Kontroversial

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Fahri Hamzah dipecat dari partainya sendiri, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 11 Maret 2016 lalu.

Kala itu, Presiden PKS Sohibul Imam membenarkan putusan majelis tahkim soal pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dakwah.

"Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait saudara Fahri Hamzah itu betul," ujar Sohibul Iman saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu, 3 April 2016.

Sohibul mengatakan, sebenarnya dirinya sudah mewanti-wanti Fahri Hamzah agar bertindak sesuai keputusan partai. Apalagi Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Setelah memberikan arahan agar bertindak seusai kebijakan partai, kata Sohibul, Fahri mencatat dan menerima masukan tersebut. Ia juga berjanji beradaptasi dengan arahan-arahan itu.

"Ketua Majelis Syuro (KMS), Wakil KMS, dan Presiden PKS pun gembira dengan respons Fahri dan optimistis Fahri dapat menjalankan tugasnya sebagai kader PKS dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai arahan, visi, dan misi partai," kata Sohibul, Senin 4 April 2016.

Seiring berjalannya waktu, kata Sohibul, sosialisasi dan supervisi arahan-arahan pimpinan partai terhadap seluruh struktur dan anggota partai, termasuk yang mengemban amanah jabatan publik, terus dilakukan dalam rangka konsolidasi.

Berselang tujuh pekan dari 1 September 2015 semenjak Fahri mendapat arahan langsung dari pimpinan partai, ujar dia, ternyata pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah.

"Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI dari PKS dan pimpinan PKS lainnya," ujar dia.

Kemudian, tutur Sohibul, terkait revisi UU KPK. Fahri Hamzah (FH) menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama, Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

"Silang pendapat yang terbuka antara Fahri dengan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS," kata Sohibul.

Namun, Fahri melawan keputusan pemecatan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR. Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berdasarkan hasil keputusan yang keluar, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.

Fahri Hamzah yang hingga kini masih menjadi Wakil Ketua DPR menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain ditolak, PKS juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri secara tunai.

Menurut Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.

Dia juga menjelaskan, hasil putusan itu memerintahkan kepada PKS untuk menyatakan kliennya tetap sebagai anggota DPR, pimpinan DPR, dan anggota PKS serta membayar denda kepada Fahri Rp 30 miliar secara tunai.

"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum, kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," kata Mujahid.

Berikut 5 pernyataan Fahri Hamzah yang menimbulkan kontroversi hingga akhrinya dipecat PKS dihimpun Liputan6.com:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Cn7GWv

No comments:

Post a Comment