Liputan6.com, Tangerang - Mulai lusa, truk golongan satu hingga lima dikenakan jam terbatas di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut menyusul penerapan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang kebijakan pembatasan kendaraan bertonase berat melintasi Jalan Raya Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan aturan setelah sosialisasi selama 30 hari yang dilakukan, tanggal 14 Desember mulai pukul 05.00 WIB, kita menetapkan Perbup bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, saat ditemui di Stadion Benteng Taruna, Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/2018).
Sehingga, pertanggal tersebut, akan ditertibkan kendaraan bertonase berat yang nekat melintas pada jam yang dilarang. Yakni, truk hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB di wilayah jalan raya milik Kabupaten Tangerang.
"Baik itu jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-Malang Negah, Jalan Provinsi Banten, mau pun Legok-Curug hingga Jalan Lingkar Utara, ini opsi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat," jelas Zaki.
Dengan adanya penerapan ini, Zaki meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan jangan anarkis bila ada pengemudi truk yang nakal. Sebab di lapangan pun petugas terkait tetap berjaga agar tidak ada pengendara truk yang membandel.
"Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis," tambahnya.
Untuk kendaraan bertonase berat, akan disediakan kantung parkir di sepanjang Jalan Raya Legok, guna menunggu jam operasional dibuka. Sehingga truk itu tidak parkir sembarangan di bahu jalan dan membuat penyebab kemacetan baru.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RNKtTE
No comments:
Post a Comment