Pages

Tuesday, December 11, 2018

Pemerintah Resmi Perpanjang Kontrak Operator Blok Sengkang

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menargetkan 10 wilayah kerja atau blok minyak dan gas bumi (migas) eksplorasi‎ dimenangkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun ini.

Arcandra mengatakan, semenjak skema bagi hasil migas gros‎s split diterapkan blok migas yang dilelang mulai minati kontraktor. Hal ini menandakan gross split jauh lebih baik dari skema bagi hasil cost recovery.

"Terbukti di 2015 atau sebelum gross split diterapkan tidak ada blok migas dilelang yang laku," ‎kata Arcandra, dalam Seminar Berburu Lapangan Migas Baru di Indonesia, di Jakarta, Kamis 15 November 2018.

Setelah gross split diterapkan atau sepanjang 2017, terdapat lima blok migas yang dimenangkan oleh kontraktor. Sedangkan dari lelang blok migas tahap I dan II di 2018, sudah ada enam blok migas eksplorasi yang laku.

Arcandra pun menargetkan 10 blok migas eksplorasi dimenangkan kontrator sepanjang tahun ini. "Saya targetkan tahun ini dapat 10 blok eksplorasi. Tahun lalu laku lima,  untuk tahun ini sudah laku enam," tuturnya.

Oleh karena itu, Arcandra pun menekankan jika penerapan skema bagi hasil gross split  membuat iklim investasi lesu, maka anggapan tersebut salah.

Alasannya, perusahaan luar negeri skala besar diantaranya ENI, Mubadalah dan Repsol justru meminati blok migas Indonesia dengan skema bagi hasil yang baru tersebut. 

"Apalah gross split tidak bagus untuk perusahaan? Lihat saja hasilnya sekarang, perusahaan seperti ENI, Repsol, Mubadallah mau masuk,"‎ tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah telah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola blok minyak dan gas (migas) Rokan‎ setelah 2021. Keputusan ini merupakan kado pemerintah untuk rakyat Indonesia menjelang hari kemerdekaan ke-73.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zVRU4a

No comments:

Post a Comment