Pages

Friday, December 7, 2018

KPK Geledah Kantor Perum Jasa Tirta II

Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.

"Dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," jelas dia.

Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp 5.564.413.800.

Djoko dan Andririni juga diduga mencantumkan nama para ahli dalam kontrak sebagai formalitas memenuhi syarat administrasi lelang.

"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut, atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima," Febri menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara dua hakim dari PN Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti dari PN Jakarta Timur terkait operasi tangkap tangan OTT KPK.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2G4LG7M

No comments:

Post a Comment