Pages

Monday, December 10, 2018

3 Koruptor yang Berhasil Menjerat Wanita Cantik Negeri Ini

Vonis penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Ahmad Fathanah.

Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Fathanah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mengusut perkara ini pun menyambut baik vonis tersebut. Bahkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, vonis yang diputuskan Hakim MA Artidjo Alkostar, MS Lumi, dan Leo Hutagalung ini melegakan sejumlah petani peternak sapi yang dirugikan atas perbuatan Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Vonis (Mahkamah Agung) itu berpihak pada kaum tertindas," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Tersangka kasus suap impor daging Ahmad Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien, Jakarta. Saat ditangkap penyidik KPK, mantan suami dari penyanyi pedangdut Sefty Sanustika ini tengah bersama seorang mahasiswi cantik dari sebuah perguruan tinggi swasta.

Saat itu, Ahmad telah menerima Rp 1 miliar dari Arya Abdi Effendi, pengusaha PT Indoguna.

Bahkan, Rani juga sempat mendapatkan imbalan Rp 10 juta karena telah menemani Ahmad. Belakangan uang tersebut dikembalikan Rani. Setelah jalani proses pemeriksaan, Rani pun dilepaskan karena dinilai tak terlibat dalam kasus suap.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EkQ7d3

No comments:

Post a Comment