Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) terus merealisasikan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga di wilayah terdepan, terluar dan terpencil.
Saat ini perusahaan tersebut telah mengoperasikan 58 lembaga penyalur BBM satu harga. Project Coordinator BBM Satu Harga Retail Fuel Marketing Pertamina, Zibali Hisbul Masih, mengatakan pada 2018 yang merupakan tahap ke-2 BBM satu harga, Pertamina mendapatkan penugasan mengoperasikan 67 lokasi BBM satu harga.
Dengan beroperasinya lembaga penyalur di 58 titik, Pertamina telah merealisasikan 87 persen dari target tersebut. "Saat ini sudah 87 persen dari target tahun ini," kata Zibali, di Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.
Ke-58 titik tersebut tersebar di seluruh Indonesia, yakni di wilayah Pertamina Marketing Operation Region I Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau 8 titik, Wilayah Marketing Operation Region II Sumatera Selatan, Lampung 3 titik, wilayah Marketing Operation Region V NTB dan NTT 10 titik.
Wilayah Marketing Operation Region VI Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan15 titik, Marketing Operation Region VII Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Tenggara sembilan titik dan di wilayah Marketing Operation Region VIII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sebanyak 13 titik.
"Lembaga penyalur BBM yang telah beroperasi, 21 diantaranya sudah diresmikan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan ESDM, namun demikian lembaga penyalur yang belum diresmikan tetap beroperasi dan melayani masyarakat,”tutur Zibali.
Atas beroperasinya 57 titik BBM satu harga, total lokasi BBM satu harga yang telah direalisasikan Pertamina sampai hari ini, untuk tahap I dan II sebanyak 112 titik. Setelah 54 titik direalisasikan pada tahap I 2017.
Dia mengungkapkan, program BBM satu harga merupakan program pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Program ini menjadi perhatian khusus pemerintah, agar masyarakat yang tinggal di wilayah 3T bisa merasakan harga BBM sesuai ketentuan Pemerintah dalam rangka pemerataan dan asas keadilan," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment