Pages

Saturday, October 27, 2018

'Kita Tahu Sama Tahu' di Balik Kasus Suap DPRD Kalteng 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap, terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pengelolaan limbah ke Danau Sembuluh oleh PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP).

Suap diberikan PT BSAP agar pihak DPRD Kalimantan Tengah tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, anak perusahaan Sinar Mas itu diduga melakukan pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh sehingga danau yang pernah dijadikan arena olahraga air itu tercemar. PT BSAP  kemudian melakukan lobi kepada DPRD khususnya Komisi B dan muncul pembicaraan ambigu oleh dua belah pihak.

"Muncul pembicaraan 'kita tahu sama tahu lah'," kata Laode di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).

Lobi-lobi PT BSAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit, yang diduga berasal dari perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BSAP.

Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Lobi PT BSAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti.

"Diduga selain Rp 240 juta, anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BSAP yang sedang dalam proses pendalaman," ungkap Laode.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OVNDHJ

No comments:

Post a Comment