Sementara itu, beberapa waktu lalu, Presiden Suriah Bashar al-Assad telah menandatangani undang-undang baru, yang memperluas wewenang kementerian agama setempat untuk mengawasi kegiatan ibadah dan aktivitas ulama terkemuka di negara itu.
UU tersebut yang ditandangani oleh al-Assad pada tanggal 12 Oktober itu, dikabarkan memicu kontroversi di kalangan warga Suriah dan komunitas internasional.
Dikutip dari France24.com, UU baru itu memberikan kekuatan tambahan kepada Kementerian Pemberdayaan Agama Suriah, atau "Wakaf" dalam bahasa setempat, mengatur seluruh kegiatan umat Islam di negara itu.
Secara khusus, menteri Wakaf akan memiliki peran dalam penamaan mufti --ulama agung-- berikutnya.
Para mufti sebelumnya selalu ditunjuk langsung oleh presiden Suriah, termasuk mufti Ahmed Badreddin Hassoun yang menjabat saat ini, merupakan hasil penunjukkan al-Assad pada tahun 2004.
Undang-undang baru juga menyinggung wewenang mufti, yang sebelumnya tidak terbatas, pada periode yang dapat diperbarui selama tiga tahun.
Menteri Wakaf saat ini akan mengawasi sekolah-sekolah agama, wewenang kepala Dewan pada Yurisprudensi Islam, dan mengatur program keagamaan di seluruh media massa.
Selain itu, UU baru juga menetapkan bahwa para imam muslim tidak diizinkan untuk bepergian ke luar Suriah, atau menghadiri konferensi apa pun bahkan di dalam negeri, tanpa izin menteri Wakaf.
Bahkan, UU baru tersebut melarang pengkhotbah dan guru agama dari upaya "memicu perselisihan sektarian" atau "mengambil keuntungan untuk tujuan politik."
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OUMvnB
No comments:
Post a Comment