Status bencana nasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 Ayat 2. Indikatornya meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Karena itu, Hidayat berharap agar Presiden Jokowi segera menetapkan gempa bumi di Lombok itu menjadi bencana nasional. Meskipun saat ini masih berada dalam hiruk pikuk penyelenggaraan Asian Games 2018.
"Jadi saya sangat setuju jika sesegara mungkin Pak Jokowi di tengah-tengah menyukseskan Asian Games juga beliau tidak lupa kondisi di Lombok untuk segera menetapkan Lombok sebagai bencana nasional," ucapnya.
Dalam Sidang Tahunan DPR beberapa waktu lalu, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menyatakan mendukung pemerintah menetapkan Gempa Lombok sebagai bencana nasional.
"DPR mendukung sepenuhnya jika pemerintah menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional," ujarnya.
Reporter: Sania Mashabi
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini
No comments:
Post a Comment