Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih selalu melapor ke mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menerima uang suap PLTU Riau-1 dari Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Insurances Limited.
"Intinya si Eni itu ketika menerima uang, dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan. Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang, dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," ujar Alex di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Dengan adanya dugaan uang suap masuk ke partai berlambang beringin itu, Alex mengatakan pihaknya akan mendalami apakah bisa menjerat sebuah partai dengan pasal untuk korporasi.
Diduga, Eni menggunakan uang suap untuk Munaslub Golkar pada pertengahan Desember 2017. Eni saat itu menjadi Bendahara Pelaksana Munaslub yang mengukuhkan Airlangga Hartarto menjadi Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto.
"Nah itu tentu akan kita lihat dalam perkembangannya seperti apa. Apakah bisa itu parpol disamakan dengan korporasi," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Pppjd5
No comments:
Post a Comment