:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2943384/original/080069100_1571447134-IMG_20191018_185827.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengancam organisasi masyarakat (ormas) yang menggangu masyarakat merayakan momen Natal dan Tahun Baru 2020.
"Apabila sudah diingatkan tidak mengindahkan ya, maka kita akan melakukan tindakan tegas kepada kelompok masyarakat yang melakukan tindakan intoleran dan juga melanggar hukum," tegas Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Sebelum memberikan tindakan koersif, Asep menuturkan polisi sudah terlebih dahulu memberikan peringatan kepada ormas yang kerap bertindak intoleran untuk tidak menggangu jalannya Natal dan Tahun Baru 2020. Baru ketika mereka tetap melakukan sweeping, maka polisi akan bertindak keras terhadapnya.
"Kita sudah mengingatkan ya kepada ormas-ormas yang sering kali melakukan itu," pungkasnya.
Instruksi Jokowi
Asep menerangkan bahwa hal itu sejalan dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sebagaimana yang ditunjukkan oleh Bapak Presiden dan perintah tegas menurut saya dari Beliau memberikan jaminan tidak ada gangguan pada saat natal dan tahun baru," jelas Asep.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan puncak arus mudik libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) akan terjadi pada besok 19-20 Desember 2019.
No comments:
Post a Comment