Pages

Monday, September 16, 2019

DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat mengenai semua poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, keduanya telah menyepakati agar revisi UU KPK disahkan dalam pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (17/9/3019).

Mewakili pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan RUU telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.

"Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektifitas pemberantasan korupsi," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.

Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9/2019) malam.

"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diputuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Panja dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan pembahasan revisi UU KPK itu sudah selesai. Ia menyebut kemungkinan dibawa langsung dalam sidang paripurna hari ini dan disahkan menjadi undang-undang.

"Maka saya berharap besok siang (Selasa) dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata Taufiqulhadi di sela Raker revisi UU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Taufiqulhadi mengatakan, DPR mengejar waktu di mana masa bakti 2014-2019 bakal berakhir pada akhir September. DPR ingin menyelesaikan revisi UU KPK masa periode ini karena, kata dia, jarang yang carry over ke periode berikutnya.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Buru-Buru Selesaikan Revisi UU KPK

Kata Taufiqulhadi terburu-buru diselesaikan itu karena Baleg mengejar agenda lain. Begitu pula Komisi III masih memiliki agenda besar lainnya.

Kendati terburu-buru disahkan, Taufiqulhadi meyakini tidak ada agenda pelemahan KPK dalam revisi kedua.

"Ini bukan persoalan lemah atau tidak, tapi untuk menjamin kepastian hukum terhadap semua warga negara," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat kepada DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat yang dilayangkan Senin (16/9/2019) KPK meminta DPR menunda pengesahan revisi UU KPK tersebut.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QeGjYQ

No comments:

Post a Comment