Liputan6.com, Jakarta Salah satu amalan ibadah yang wajib dilakukan di bulan suci Ramadan ialah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut mayoritas ulama, batasan "mampu" di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari. Jadi mereka yang dalam keadaan seperti ini berarti dikatakan dirinya mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Orang seperti ini disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4: 180.
Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Memang pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki atau perempuan. Seperti contohnya suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/30VNVjY
No comments:
Post a Comment