Pages

Friday, May 3, 2019

Aturan Sedang Disiapkan, Operator Tetap Bisa Konsolidasi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan konsolidasi antar operator telekomunikasi bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan dikeluarkan. Kemkominfo sendiri sedang menyusun aturan konsolidasi operator telekomunikasi.

"Aturan ini sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kendati demikian,[ konsolidasi ]( 3956170 "")bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan keluar," jelas Rudiantara dalam Seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, 2 Mei 2019, kemarin.

Pemerintahan mendorong operator telekomunikasi seluler melakukan konsolidasi guna efisiensi, untuk mengantisipasi kompetisi antar operator, serta potensi penurunan pertumbuhan industri telekomunikasi.

Rudiantara menilai jumlah operator seluler yang beroperasi di Indonesia sekarang terlalu banyak. Oleh karena itu harus segera disikapi.

"Hal itu sudah mulai disadari oleh para pemegang saham antar operator telekomunikasi. Konsolidasi itu corporate action, sehingga pemegang saham yang menentukan, tapi pemerintah yang memfasilitasi," tuturnya.

Menurut Rudiantara, konsolidasi untuk menyehatkan industri sebetulnya bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya mengatur top line (pendapatan). Ia menilai top line dari operator idealnya harus naik, tapi di industri telekomunikasi Indonesia sekarang masih di bawah angka 1,5 persen.

"Top line ini harus bisa naik, dan saya yakin bisa naik. Sebetulnya kontribusi top line yang secara industri kita masih mungkin sekitar 1,2 persen dari GDP," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UWj5Uh

No comments:

Post a Comment