Pages

Monday, April 1, 2019

KAI Tunggu Audit BPKP Buat Bayar Tagihan LRT ke Adhi Karya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat pencarian dana tahap III proyek Light Rail Transit (LRT) oleh PT KAI kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Sebab, pencairan tahap ketiga ke ADHI dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini sudah telat dari target yakni Maret 2019 lalu.

"Percepatan penagihan supaya bisa segera cair, yang ketiga ini supaya bisa dipercepat kan ada review dari tim BPKP," kata dia, di Kemenko Maritim, Senin (1/4/2019).

Meskipun demikian, dia tidak menyampaikan secara detail terkait besaran tagihan yang harus dibayarkan ke Adhi Karya.

Direktur Keuangan KAI Didik Hartantio juga menyatakan kesiapan PT KAI untuk membayar dana tahap III kepada Adhi Karya. Saat ini pihaknya sedang menunggu audit dari BPKP.

"Hasil audit dari BPKP juga belum keluar, jadi skemanya itu ADHI mengajukan tagihan ke Kementerian Perhubungan lalu ke BPKP, kembali ke Perhubungan baru ke KAI," jelas Didik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Setelah hasil audit BPKP keluar, barulah pihak PT KAI dapat mencairkan dana dan membayar pada Adhi Karya. "Kita tunggu BPKP saya. Sesuai Perpres tunggu BPKP. (Keuangannya?) Oh kita siap," ungkapnya.

Ketua BPKP Ardan Adiperdana menyebut, proses audit masih berproses. Proses audit diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan.

"Sedang berlangsung, banyak dokumen-dokumen yang disiapkan. Proses lah," tandas Ardan.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JVbsNI

No comments:

Post a Comment