Jaksa menyebutkan uang yang diterima Natalis bertahap mulai dari Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 495 juta; Rp 1,2 miliar; dan Rp 1 miliar. Dari penerimaan tersebut, Natalis telah mengembalikan Rp 590 juta.
Sama halnya dengan Rusliyanto, Natalis dituntut pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Atas tuntutan terhadap dua terdakwa jaksa penuntut umum mencantumkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencederai tatanan birokrasi dan pemerintahan.
Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berterus terang dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga.
Rusliyanto dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment