"Saya sempat tanya ke pengacara dia, terus saya bilang, 'Pak kok bisa ya, surat masuk pengadilan padahal buku nikahnya masih saya pegang loh'. Setahu saya pernikahan memang bisa verstrek tapi buku nikah harus diserahkan. Ternyata dia bilangnya buku nikah hilang, makanya bisa langsung verstrek," lanjutnya.
Rulyabii Margana pun mengaku akan menuntut adanya pemalsuan tanda tangan.
"Yang mau saya tuntut sekarang, bukan enggak terima masalah cerainya, tapi yang pertama dia pengin cerai enggak baik-baik, enggak ada izin dan tiba-tiba akta keluar," tambahnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xMmOuQ
No comments:
Post a Comment