:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2385786/original/034229000_1539768603-20181017-DPT-Pemilu-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Ronald Manoach mengatakan, saat ini sekitar 32 ribu karyawan PT Freeport terancam tidak memilih dalam Pemilu 2019 karena hingga kini tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia menjelaskan, puluhan ribu karyawan itu pemegang Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang tidak masuk dalam DPT, sehingga Bawaslu mengkhawatirkan mereka tidak bisa melakukan pencoblosan di Pemilu 2019 mendatang.
"Tidak mungkin ribuan pekerja meninggalkan tempat kerja saat pelaksanaan pemungutan suara, karena dalam Pemilu 2019 tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan (suket) seperti halnya pemilu sebelumnya," ujar Ronald, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).
Ia mengatakan, awalnya pihak manajemen beranggapan para karyawan dapat memberikan suaranya dengan suket dan tanda pengenal (ID Card) seperti halnya yang dilakukan pada pemilu sebelumnya.
"Karena itu, agar hak suara para karyawan tetap terakomodir, maka Bawaslu Papua meminta manajemen melakukan pendataan tentang daerah asal karyawan berdasarkan e-KTP yang dimilikinya," ucap Ronald.
Bawaslu Papua, lanjut dia, masih menunggu data tersebut yang nantinya direkomendasikan ke KPU dan diakomodir ke Daftar Pemilih Tambahan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pihak kubu Prabowo-Sandiaga Uno meminta KPU agar mengusut adanya temuan 25 juta daftar pemilih tetap ganda.
No comments:
Post a Comment