Pages

Friday, August 24, 2018

Komentar Ketua DMI Tanjungbalai atas Vonis Kasus Volume Azan Meiliana

Liputan6.com, Tanjungbalai - Warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, meminta semua kalangan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.

"Vonis terhadap Meiliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yg bermartabat kita semua harus menghormati hukum," kata Datmi Irwan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai, Jumat (24/8/2018), dilansir Antara.

Menurut Datmi, terhadap putusan hukum tersebut tak perlu ditarik ke sana kemari. Apalagi, sampai menyalahkan atau merendahkan pemeluk agama tertentu (Islam) atau ormas Islam, serta menarik-nariknya ke ranah politik dengan dalih HAM dan sebagainya.

"Saya pikir, kata Datmi, kapan kita cerdas sebagai bangsa Indonesia kalau para tokohnya saja tak bisa menghargai putusan hukum oleh pengadilan yang ada di negerinya sendiri," ucapnya.

Ia berpendapat, bila Meiliana tidak dihukum, tidak adil bagi yang merasa agamanya dinistakan. Ia menilai putusan majelis hakim itu telah mencerminkan keadilan.

"Mari kita terima dengan lapang dada," ujar Datmi, mantan Sekretaris MUI Tanjungbalai itu.

Ia menambahkan, namun demikian, pihak yang keberatan atas putusan tersebut masih bisa menempuh upaya hukum berikutnya, yaitu banding kepada pengadilan lebih tinggi dan seterusnya.

"Seharusnya semua pihak menghormati hukum. Jangan 'digoreng' ke sana kemari karena bisa menggores luka lama dan dikhawatirkan berakibat tidak baik. Tidak saja bagi masyarakat Tanjungbalai, tapi bangsa Indonesia pada umumnya," kata Datmi Irwan.

Sementara itu, tokoh masyarakat etnis Tionghoa Kota Tanjungbalai, Leo Lopulisa mengatakan, hukum sudah berjalan dan ditegakkan. Apapun hasilnya, ia menyatakan wajib dihormati tanpa harus dipolitisasi, karena bisa menimbulkan persoalan baru dan berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.

"Adil atau tidak saya tidak bisa komentari. Pastinya proses hukum sudah dijalankan dan hasilnya wajib kita terima. Demi kondusivitas Kota Tanjungbalai, diharapkan semua pihak tidak menunggangi putusan hukum tersebut," kata Leo.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

Meiliana dihukum karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras. Namun keputusan itu diprotes beberapa pihak seperti amnesti internasional dan MUI.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2waaeVA

No comments:

Post a Comment