Pages

Thursday, August 23, 2018

Fatwa MUI Soal Vaksin MR Hapus Keraguan Masyarakat untuk Imunisasi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam pada Kamis (23/8/2018) duduk bersama seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan Pimpinan MUI dari 34 propinsi se-Indonesia untuk menyebaluaskan informasi program imunisasi vaksin Measles Rubella (MR).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut usai MUI beberapa hari lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.

Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syar’iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci.

Menurut Kemenkes, kehadiran fatwa tersebut tersebut memberi kejelasan bagi masyarakat agar tak ragu lagi mengikuti program vaksin MR. Program ini dilakukan semata-mata agar buah hati terhindar dari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.

“Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudarat (baca: penyakit berbahaya) yang bisa mengancam jiwa anak-anak kita, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas dan kuat, serta membawa maslahat untuk umat,” kata Nila mengutip rilis Sehat Negeriku.  

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, juga telah menerbitkan surat dukungan pelaksanaan imunisasi MR fase II kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Lp1Je8

No comments:

Post a Comment